tag:blogger.com,1999:blog-6637113545705072585.post4091654581256899382..comments2023-03-30T06:23:34.573-07:00Comments on Hukum Pidana - kuliah fakultas hukum: Locus dan tempus delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana)Surabanhttp://www.blogger.com/profile/13909614027315941937noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-6637113545705072585.post-5523827375165766312019-07-23T02:20:45.300-07:002019-07-23T02:20:45.300-07:00Pengadilan di kota A atau B (salah satu kota terse...Pengadilan di kota A atau B (salah satu kota tersebut) juga bisa mengadili dengan cara memberi pasal berlapis yaitu dengan melihat kejahatn-kejahatan yg di lakukan si pelaku tetsebut. Jadi si pelaku hanya dapat di adili di salah satu kota tersebut dan hanya sekali di adili. Sebagaimana di atur dalam asa Negis In Idem.<br />TERIMAKSIHH Semoga bermanfaat Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10390679577602261442noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6637113545705072585.post-19371954563376511202019-04-27T09:08:34.021-07:002019-04-27T09:08:34.021-07:00ketika A mengirimkan sebuah infomasi rahasia kepad...ketika A mengirimkan sebuah infomasi rahasia kepada B di wilayah X, cara mentuin bahwa B memperoleh rahasia tersebut gimana ya min ?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/06648949805340175619noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6637113545705072585.post-62539783068690390452019-03-15T20:53:55.793-07:002019-03-15T20:53:55.793-07:00Saya mau bertanya.
Jika seseorang melakukan kejaha...Saya mau bertanya.<br />Jika seseorang melakukan kejahatan di kota A setelah itu dia melarikan diri ke kota B dan melakukan lagi di kota B dalam perkara ini, pengadilan manakah yang berwenang untuk mengadili perkara ini, apakah pengadilan dari kota A atau kota B.<br />Terima kasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15189327041248572664noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6637113545705072585.post-91764506676976048202013-03-25T05:49:46.383-07:002013-03-25T05:49:46.383-07:00kaka, saya mau bertanya apa konsekuensinya jika un...kaka, saya mau bertanya apa konsekuensinya jika unsur melawan hukum “dicantumkan” dan “tidak dicantumkan” dalam sebuah delik …Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15590485834168171668noreply@blogger.com