Pidana dan Pemidanaan

Senin, 18 April 2011
Pidana dan Pemidanaan

Kuliah Hukum Pidana 6 April 2009

Istilah pidana :
1. hukum penitensier (hukum pemenjaraan) Utrecht II hal 268
2. huku sanksi (bukan hanya penjara)
3. straf
4. hukuman
5. punishment

Pidana :
• Nestapa/derita
• Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan)
• Dikenakan pada subjek hukum
• Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
• Melalui proses peradilan pidana

Proses Peradilan Pidana (the criminal justice process)
• Struktur, fungsi, dan proses pengambilan keputusan
• Oleh sejumlah lembaga (kepolisian)
• Yang berkenaan dengan penanganan dan pengendalian
• Kejahatan dan pelaku kejahatan

Pidana sebagai pranata sosial :
• Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma-norma
• Reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap hati nurani bersama
• Ketidaksetujuan terhadap perilaku
• Konsekuensi yang tidak menyenangkan

Hukum penitentier :
Segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan yang memuat:
• Jenis sanksi
• Berat sanksi (mati, penjara)
• Lamanya sanksi
• Cara sanksi itu dilakukan
• Tempat sanksi itu dijalankan

Unsur-unsur atau ciri-ciri pidana
• Suatu pengenaan penderitaan
• Diberikan dengan sengaja oleh badan yang berwenang

Pemidanaan :
• Upaya yang sah
• Dilandasi oleh hukum
• Mengenakan penderitaan
• Melalui proses peradilan pidana
• Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana

Contoh pidana pada zaman dahulu tepatnya 22 April 1808
1. dibakar hidup (pembunuh/pembakar)
2. dimatikan dengan keris
3. dcap bakar
4. dipukul dengan rantai
5. ditahan
6. kerja paksa

Hukum pidana merupakan sanksi yang istimewa
• Karena dianggap melanggar HAM misal perampasan kemerdekaan, pembatasan kemerdekaan, perampasan nyawa
• Utimum Remedium yaitu merupakan jalan terakhir atau jalan satu-satunya
• Negara adalah satu-satunya alat untuk menjamin kepastian hukum
• Disparitas pemidanaan : gap/perbedaan antara pemidanaan satu dengan yang lain untuk menguranginya ada pedoman bagi hakim

Prevensi:
Prevensi umum : hukuman dijatuhkan agar orang lain menghindari perbuatan tersebut
Prevensi khusus : ditujukan bagi pelaku kejahatan supaya jera/kapok, tidak mengulangi perbuatan, menakut-nakuti, perlindungan terhadap masyarakat dengan contoh misal si pelaku diasingkan ke suatu daerah.

Teori pemidanaan:
1. Teori Absolut / retributif / pembalasan (lex talionis) : hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekuensi kejahatan sehingga orang yang salah harus dihukum.
Menurut Leo Polak :
1. perbuatan dapat dicela
2. tidak boleh dengan maksud prevensi tetapi untuk represif
3. beratnya hukuman seimbang dengan beratnya delik
contoh : asas dalam hukum Islam

2. Teori Relatif/ tujuan
• Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu
• Seyogyanya hukuman bersifat memperbaiki / merehabilitasi (con:sakit moral harus diobati)
• Tekanan pada treatment
• Individualisasi pemidanaan

3. Teori Gabungan (multifungsi)
• Pembalasan -> membuat pelaku menderita
• Prevensi -> merehabilitasi
• Melindungi masyarakat

Restorative justice : pelaku harus mengembalikan keadaan pada kondisi semula, keadilan bukan saja menjatuhkan sanksi namun memperhatikan keadilan bagi korban.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, jakarta, Indonesia
UNIAT Jakarta

Pengikut

About Us

© 2010 Hukum Pidana - kuliah fakultas hukum Design by Dzignine
In Collaboration with Edde SandsPingLebanese Girls