Membantu melakukan tindak pidana (medeplihctig heid)

Minggu, 15 Mei 2011

Membantu melakukan tindak pidana
(medeplihctig heid)


Pasa; 56
(1)   ereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
(2)   mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana dan keterangan untuk melakukan kejahatan

  1. pembagian

dari segi waktu pemberian bantuan maka pembantu/membantu melakukan tindak pidana dibagi 2 yaitu:
  1. membantu/membarikan bantuan pada saat kejahatan sedang dilakukan
  2. membantu/membarikan bantuan sebelum kejahatan di lakukan

  1. perbedaan

  1. pada jenis pembantuan yang 1, bantuan diberikan pada waktu kejahatan sedang dilakukan.
  2. pada jenis pembantuan yang 1, bentuk bantuan yang diberikan tidak ditetapkan/bebas. Berarti bentuk bantuan apapun yang diberikan oleh orang yang membantu bagiyang melakukan tindak pidana, dihukum. Sedang pada jenis pembantuan yang ke 2, bantuan yang diberikan telah ditetapkan secara limitative/terbatas. Berupa, kesempatan, sarana, dan keterangan. Jadi, diluar 3 bentuk bantuantersebut bukanlah diangagp sebagai pembantuan. Demikian pula, ketiga bentuk bantuantersebut harus diberikan sebelum kejahatan dilakukan.

  1. system pertanggungan jawab

pasal 57 (4) mengatur bentuk pertanggungan jawab bagi orang yang membantu melakukan suatu kejahatan.
Meskipun dalam kenyataanya pembantuan itu ada 2 jenis, yakni membantu pada waktu dan sebelum dilakukanya kejahatan. Namun dalam system pertanggungan jawab pembedaan tersebut tidak berlaku. Dengan kata lain, membantu baik pada waktu maupun sebelum nya system pertanggungan nawabnya sama.

Dari pasal 57 (4) dapat diketahui bahwa bentuk penghukuman bagi pelaku pembantuan terbagi 2 yakni :
  1. terbatas
  2. diperluas

terbatas artinya tanggung jawab pembantu hanya terbatas pada apa yang ia bantu
diperluas artinya tanggung jawab pembantuan diperluas pula terhadap perbuatan atau akibat yang berlebihan  dari apa yang ia bantu. Atau dengan kata laion pembantu dipertanggung jawabkkan pula terhadap perbuatan atau akibat tersebut memang bias timbul dari apa yang ia bantu.
Tegasnya, tanggung jawab pembantu hanya dibatasi pada apa yang dibantunya. Sedanglkan bila mana terjadi peristiwa yang melebihi dari sekedar apa yang dibantunya, maka tindak pidana tesebut bukan tanggung jawabnya, kecuali secara logis tindak pidana yang berlebihan tersebut memang dapat timbul dari apa yang ia bantu.

  1. Sanksi ? Hukuman

Hukuman bagi pembantu berdasarkan pasal 57 (1) dikurangi 1/3 dari hukuman pokok kejahatan yang dibantunya. Jadi yang di jalainya hanya 2/3 hukuman pokok kejahatan yang dibantunya

Mengapa harus dikurangi 1/3 ?
Oleh karena [erbuatan yagn ditunjukkan/ sekadar memperlancar terjadinya kejahatan atau dengan kata lain, tujuuan pembantu hanyalah sekedar memperlancar si pelaku melakukan kejahatanya. Bahkan, acapkali motivasi si pembantu llain bukan pada kejahatan tersebut.
Pasal 57 (2) bila perbuatanya hukumanya diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, maka pembantu hanya dikenakan 15 tahun

Pasal 57 (3) hukuman tambahan bagi si pembantu adalah hukuman penuh dari ancaman kejahatan yang dibantunya.

Hukuman tambahan terjadi kaena misalnya residivis samenloop

  1. pelanggaran

membantu melakukan pelanggaran tidak dihukum. Oleh krena kepentingan hokum yang dilangarnya masih kecil.

  1. permasalahan dalam persamaan

bila diamati, terdapat persamaan antara pembantuan jenis 1 (membantu pada waktu kejahatan di lakukan) dengan ikut serta/ medeplegen, yakni:
pada medeplegen ( sesuai ayat 2) semua orang yang ikut serta terlibat langsung secara fisik keadaan demikian sama juga dengan pembantuan jenis 1, yakni orang yang membantu secara fisik terlibat langsung.

Untuk menemukan perbedaan- perbedaan yang dimaksud terdaopat sejumlah pendapat/teori

  1. teory subyektif

teori yang berdasarkan kepada niat/maksud/kehendak ini, menegaskan bahwa pada medeplegen ; niat orangyang ikut serta sama dengan niat oirang yang melakukan. Pada pembantunya niat orang yang membantu hanya terbatas mempermudah /lancer perbuatan orang yang melakukan atau orang yang dibantu

tegasnya

jika niat orang yang ikut serta tersebut sama dengan niat orang yang melakukan, maka itulah mede plegen. Sedangkan niat orang yang ikut tersebut, hanya sekedar mempermudah terjadinya kejahatan  maka itulah pembantuan

  1. theory obyektif

teori yang didasarkan kepada sifat perbuatan ini, menegaskan : jika seseorang ikut serta tersebut melakukan perbuatan yang sifatnya dilarang uu maka perbuatan orang tersebut adalah ikutserta/medeplegen. Namun bila perbuatan orang tersebut bukanlah perrbuatan yang dilarang dalam uu maka orang tersebut adalah membantu.

  1. teori gabungan

merupakan gabungan antra teori subyektif dan teory obyektif. Teori ini muncul karena menurut pencetusnya teori subyektif dan teori obyektif terlalu sempit dan sepihak.

Sesuai dengan pembagian tindak pidana yakni tindak pidana formil dan tindak pidana materiil, maka menurut teori ini bagi tindak pidana formil(perbuatan yang dilarang) digunakan teori obyktif. Sedangkan bagi pidana materiil(akibat  yang dilarang) digunaka teori subyktif.

  1. dalam praktek/peradilan

dalam praktek,  untuk membedakan antara ikutserta dan membantu, dilihat bilamana dalam kebersamaan melakukan kejahatan tersebut telahmemenuhi syarat ikut serta, maka hal tersebut adalah medeplegen. Bila tidak memenuhi syarat maka pembantuan.demikian pula terjadi persamaan antara uitloking dan pembantuan jenis ke dua. Adapun yang dimaksud yaitu mengenai :
  1. pada penggerakan, kehendak melakukan tindak pidana timbul setelah diberikan, upaya:  sarana, kesempatan, dan keterangan. Sedangkan, pada pembantuan kehendak melakukan tindak pidana telah ada jauh sebelum diberikanya bantuan berupa: sarana, kesempatan, dan keterangan
  2. si penggerak, berkehendak atas akibat tindak pidana yang digerakkan; sedangkan pembantu tidak sampai disitu kehendaknya, tetapi hanya sekedar/ sampai pada memperlancar saja. Sebab kalau sudah sama kehendaknya berrarti medeplegen

0 komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, jakarta, Indonesia
UNIAT Jakarta

Pengikut

About Us

© 2010 Hukum Pidana - kuliah fakultas hukum Design by Dzignine
In Collaboration with Edde SandsPingLebanese Girls