Arti, kedudukan dan fungsi hukum pidana

Jumat, 13 Mei 2011
Hukum pidana

Arti, kedudukan dan fungsi hukum pidana

Arti

Tidak ada definisi yang standar mengenai hukum pidana

Pendapat ahli

Prof. simon , hukum pidana adalah semua tindakan keharusan dan larangan yang dibuat oleh Negara atau penguasa yang kepada pelanggarnya diancam dengan derita khusus yakni pidana.

Wiryono projo dikoro, hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana

Mulyatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
  • Menentukan perbuatan2 yang dilarang yang bila dilanggar dikenakan sanksi pidana
  • Menentukan siapa2 yang dapat dihukum
  • Menentukan cara pengenaan pidana bagi si pelanggar

Kedudukan

Pada hakekatnya hukum pidana sama kedudukanya dengan hukum lainya seperti hukum perdata hukum administrasi Negara, dll. Namun dalam hal tertentu ada perbedaan khas yang tidak dimiliki hukum lainya yaitu hukum pidana memberikan sanksi hokum yang berupa penderitaan yang bersifat khususyang tidak dimiliki bidang hukum lain.yaitu yang disebut dengan “perampasan kebebasan”(pidana penjara), perampasan nyawa(pidana mati),

Fungsi

Untuk mengetahui fungsi hukum pidana kita lihat adanya sanksi hukum lain misal
  • Hukum administrasi Negara sanksi berupa penundaan naik pangkat, penurunan pangkat, dan pecat bagi yang melanggar
  • Hukum perdata menerapkan sanksi berupa ganti rugi dan penyitaan

Seharusnya dengan adanya sanksi tersebut tidak terjadi lagi yang namanya pelanggaran hukum, namanya pelanggaran terhadap hukum. Namun pelanggaran tetap berlagsung, atas dasar itu diperlukan suatu sanksi khusus untuk tidak terulang lagi pelanggaran yang telah dilakukan. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi pidana. Oleh karena itu hokum pidana disebut sebagai “ultimatum remidium”. Artinya upaya terakhir memperbaiki kelakuan manusia. Atau istilah wiryono projodikoro adalah “senjata pamungkas”. Dikatakan terakhir karena apabila hokum lain tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah di bidangnya maka hokum pidanalah yang terakhir menyelesaikanya.


Hubungan ilmu hokum pidana dan ilmu lainya

Tujuan hokum pidana yaitu untuk menegakkan hokum dan keadilan bagi setiap pelaku tindak pidana.

Kriminologi

Agar hokum yang dijatuhkan benar2 mencerminkan suatu keadilan maka perlu diketahui secara cermat mengapa pelaku melakukan tindak pidana . untuk kepentingan tersebut maka diperlukan informasi yang lengkap tentang hal tersebut. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab masalah terjadinya kejahatan sangat besar peranya dalam menganbil putusan hakim.

Psikiatri

Adalah ilmu yang mempelajari kesehatan jiwa. Ilmu ini akan mempelajari kesehatan pelaku baik sebelum, saat, maupun setelah melakukan kejahatan

Forensic

Untuk mengetahui apakah suatu tindk benar2 mempunyai kaitan langsung atau tidak langsung dengan perbuatan manusia. Dapat dilihat dari tanda2 yang terdapat pada tubuh korban. Forensic sebagai ilmu yang mengkhususkan diri dalam hal-hal tersebut, dapat dimintakan bantuanya.

Penitentier

Untuk kepentingan penghukuman maka penitertier ilmu yang mempelajari pola penghukuman dapat dimintakan bantuanya.

Jenis-jenis hokum pidana.

Hokum pidana obyektif yaitu berisi semua larangan dan keharusan yang pelanggaranya dikenakan pidana serta mengatur tata cara pengenaan pidananya.

Hokum pidana subyektif

Adaalh hak Negara / hakim untuk menjatuhkan pidana setiap pelanggara larangan ataupun keharusan(norma pidana) tersebut

Hokum pidana material

Yaitu aturanhukum yang menggatur :perbuatan  apa saja yang dilarang /diharuskan ,siapa saja yang dapat dihukum, hukuman apa saja yang akan dijatuhkan

Hokum pidana formal

Yaitu ketentuan hokum yang mengatur tatacara penerapan hukun [pidana nasional kepada si pelanggar normapidana.

Hokum pisana utama

Yaitu hokum pidana yang berklaku untuk semua orang diseluruh wilayah suatu Negara tanpa kecuali termasuk warga Negara asing

Hokum pidana khusus

Yaitu hokum pidana yang berlakukhusus bagi pihak tertentu atau pidana bidang tertentu



*sumber : kuliah Bp. hamdan SH.MS

3 komentar:

{ Unknown } at: 19 April 2016 pukul 20.58 mengatakan...

bagus bgt . tmbah wawasan klik disini http://law.uii.ac.id/program-studi/ilmu-hukum-s1/program-studi-dan-lama-studi.html

{ Unknown } at: 13 Juli 2018 pukul 05.37 mengatakan...

Apakah seorang jaksa kebal hukum karena kebebasannya untuk berpendapat dan berekspresi

{ Unknown } at: 13 Juli 2018 pukul 05.46 mengatakan...

Untuk membuktikan adanya oknum jaksa yg menyalah gunakan kebebasannya berekspresi dan berpendapat tersebut pastinya harus melampirkan bukti-bukti yang lengkap itu harus kemana

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, jakarta, Indonesia
UNIAT Jakarta

Pengikut

About Us

© 2010 Hukum Pidana - kuliah fakultas hukum Design by Dzignine
In Collaboration with Edde SandsPingLebanese Girls