Hukum pidana
Arti, kedudukan dan fungsi hukum pidana
Arti
Tidak ada definisi yang standar mengenai hukum pidana
Pendapat ahli
Prof. simon , hukum pidana adalah semua tindakan keharusan dan larangan yang dibuat oleh Negara atau penguasa yang kepada pelanggarnya diancam dengan derita khusus yakni pidana.
Wiryono projo dikoro, hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana
Mulyatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
- Menentukan perbuatan2 yang dilarang yang bila dilanggar dikenakan sanksi pidana
- Menentukan siapa2 yang dapat dihukum
- Menentukan cara pengenaan pidana bagi si pelanggar
Kedudukan
Pada hakekatnya hukum pidana sama kedudukanya dengan hukum lainya seperti hukum perdata hukum administrasi Negara, dll. Namun dalam hal tertentu ada perbedaan khas yang tidak dimiliki hukum lainya yaitu hukum pidana memberikan sanksi hokum yang berupa penderitaan yang bersifat khususyang tidak dimiliki bidang hukum lain.yaitu yang disebut dengan “perampasan kebebasan”(pidana penjara), perampasan nyawa(pidana mati),
Fungsi
Untuk mengetahui fungsi hukum pidana kita lihat adanya sanksi hukum lain misal
- Hukum administrasi Negara sanksi berupa penundaan naik pangkat, penurunan pangkat, dan pecat bagi yang melanggar
- Hukum perdata menerapkan sanksi berupa ganti rugi dan penyitaan
Seharusnya dengan adanya sanksi tersebut tidak terjadi lagi yang namanya pelanggaran hukum, namanya pelanggaran terhadap hukum. Namun pelanggaran tetap berlagsung, atas dasar itu diperlukan suatu sanksi khusus untuk tidak terulang lagi pelanggaran yang telah dilakukan. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi pidana. Oleh karena itu hokum pidana disebut sebagai “ultimatum remidium”. Artinya upaya terakhir memperbaiki kelakuan manusia. Atau istilah wiryono projodikoro adalah “senjata pamungkas”. Dikatakan terakhir karena apabila hokum lain tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah di bidangnya maka hokum pidanalah yang terakhir menyelesaikanya.
Hubungan ilmu hokum pidana dan ilmu lainya
Tujuan hokum pidana yaitu untuk menegakkan hokum dan keadilan bagi setiap pelaku tindak pidana.
Kriminologi
Agar hokum yang dijatuhkan benar2 mencerminkan suatu keadilan maka perlu diketahui secara cermat mengapa pelaku melakukan tindak pidana . untuk kepentingan tersebut maka diperlukan informasi yang lengkap tentang hal tersebut. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab masalah terjadinya kejahatan sangat besar peranya dalam menganbil putusan hakim.
Psikiatri
Adalah ilmu yang mempelajari kesehatan jiwa. Ilmu ini akan mempelajari kesehatan pelaku baik sebelum, saat, maupun setelah melakukan kejahatan
Forensic
Untuk mengetahui apakah suatu tindk benar2 mempunyai kaitan langsung atau tidak langsung dengan perbuatan manusia. Dapat dilihat dari tanda2 yang terdapat pada tubuh korban. Forensic sebagai ilmu yang mengkhususkan diri dalam hal-hal tersebut, dapat dimintakan bantuanya.
Penitentier
Untuk kepentingan penghukuman maka penitertier ilmu yang mempelajari pola penghukuman dapat dimintakan bantuanya.
Jenis-jenis hokum pidana.
Hokum pidana obyektif yaitu berisi semua larangan dan keharusan yang pelanggaranya dikenakan pidana serta mengatur tata cara pengenaan pidananya.
Hokum pidana subyektif
Adaalh hak Negara / hakim untuk menjatuhkan pidana setiap pelanggara larangan ataupun keharusan(norma pidana) tersebut
Hokum pidana material
Yaitu aturanhukum yang menggatur :perbuatan apa saja yang dilarang /diharuskan ,siapa saja yang dapat dihukum, hukuman apa saja yang akan dijatuhkan
Hokum pidana formal
Yaitu ketentuan hokum yang mengatur tatacara penerapan hukun [pidana nasional kepada si pelanggar normapidana.
Hokum pisana utama
Yaitu hokum pidana yang berklaku untuk semua orang diseluruh wilayah suatu Negara tanpa kecuali termasuk warga Negara asing
Hokum pidana khusus
Yaitu hokum pidana yang berlakukhusus bagi pihak tertentu atau pidana bidang tertentu
*sumber : kuliah Bp. hamdan SH.MS
*sumber : kuliah Bp. hamdan SH.MS
3 komentar:
bagus bgt . tmbah wawasan klik disini http://law.uii.ac.id/program-studi/ilmu-hukum-s1/program-studi-dan-lama-studi.html
Apakah seorang jaksa kebal hukum karena kebebasannya untuk berpendapat dan berekspresi
Untuk membuktikan adanya oknum jaksa yg menyalah gunakan kebebasannya berekspresi dan berpendapat tersebut pastinya harus melampirkan bukti-bukti yang lengkap itu harus kemana
Posting Komentar